Perseroan Terbatas

Mengapa untuk melangsungkan bisnis perlu badan hukum ?

Karena di dalam bisnis ada banyak transaksi yang terkait dengan hukum, dan untuk mengajukan tender tentu sebuah perusahaan perlu memiliki bendera yang berbadan hukum.
Perseroan Terbatas adalah pilihan badan hukum yang memiliki karakteristik istimewa dibanding bentuk badan usaha yang lain, yakni :
  • Nama Perusahaan yang Khusus, tidak sama dengan perusahaan lain
  • Pemisahan kekayaan yang jelas antara perusahaan dan kekayaan para perseronya ( pribadi )
  • Keputusan tertinggi berada di tangan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Permodalan yang jelas tertera dalam Akta Pendirian Perusahaan: Modal Dasar, Modal Ditempatkan , Modal Disetor
  • Pemegang saham minimal harus 2 , boleh perorangan , ataupun badan usaha
  • Pengurus terdiri yang teridiri dari Dewan Direksi dan Komisaris diangkat dan ditetapkan berdasarkan RUPS
  • Setiap peruabahan anggaran dasar harus mendapatkan pengesahan atau dilaporkan pada Menteri.
  • Perusahaan bisa go publik / terbuka. Maka di belakang nama perusahaan ditambahkan huruf “tbk”

 

Read more: http://farhanshare.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-navigasi-halaman-page.html#ixzz2H4JqLhNn