Selamat Datang www.pmg7.blogspot.com

Selamat Datang www.jpdpd.blogspot.com

Selamat Datang www.jpdpd.blogspot.com

Selamat Datang www.jpdpd.blogspot.com

Jasa Pengurusan Kitas _?? update layanan PT.PELANGI MEGA GEMILANG

0 komentar

PENGERTIAN KITAS

jasa pengurusan kitas adalah salh satu layanan yang ada di PT PMG ( PELANGI MEGA GEMILANG )
Jasa Pengurusan Kitas - Update Pmg
Jasa pengurusan kitas adalah salah satu layanan dari PMG.
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia  mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.
Pengertian IMTA itu sendiri adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum 1 ( Satu ) tahun dan dapat diperpanjang.

jasa pengurusan perizinan di bali ?- update terbaru

0 komentar


Karna banyaknya permintaan pengurusan jasa perijinan di Bali dari client kami baik lokal maupun asing 
oleh karenanya untuk lebih dapat maksimal melayani client kami , kini kami hadir di Bali:
- Area Badung
- Area Denpasar
- Area Gianyar
- Area Tabanan
- Area Bangli
- Dan sekitarnya

kami menawarkan jasa pengurusan perijinan usaha Anda sebagai berikut

Pengurusan Izin Usaha
-Izin Usaha PT (perseroan terbatas)
-Izin Usaha CV ( Commanditaire Vennootschap)
-Izin Usaha UD (usaha Dagang)
-Izin Usaha PMA (Penanaman Modal Asing)
-Pengurusan IUT ( izin usaha tetap)
-Pengurusan IUI (izin usaha Industri) dan TDI
-Izin usaha BPW (Biro perjalanan Wisata)
-Pengurusan izin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-Pengurusan Izin UUG (Undang undang Gangguan) dan HO

Pengurusan Izin Import
-Pengurusan Izin API-U( angka pengenal import umum)
-Pengurusan Izin APIP (angka pengenal import produsen)
-Pengurusan Izin APIT (angka pengenal import tetap)
-Pengurusan Izin SRP (Surat register pabean)

Expatriate
-Visa Extensions
-Business Licenses
-Property Documents
-Legal Marriage

Biro Jasa Perizinan di Bali - layanan terbaru dari pmg

0 komentar

pmg

Jasa Perizinan di Bali adalah layanan terbaru dari PT.Pelangi Mega Gemilang dan
 sekarang pmg sudah membuka kantor cabang di bali yang bergerak di bidang jasa perizinan Dengan diadakanya kantor cabang dari pmg di Bali maka akan memudahkan bagi anda yang ada di bali apabila akan mengurus suatu perizinan baik itu perizinan suatu usaha ataupun pendirian PT, CV, dll. bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pmg dan layanan-layananya silahkan klik PMG FAST and ACCURATE

Who We Are

0 komentar

Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing adalah bidang-bidang yang sudah terbiasa digeluti oleh Pelangi Mega Gemilang. PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan international dalam hal pengurusan dokumen perizinan dan fasilitas perusahaan, investasi asing dan investasi dalam negeri, dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis & management, Jasa Ekspor-impor, Warehouse, Land Transportation & Air, Cargo Project

Visa Tinggal Terbatas

0 komentar

Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.

Tentang  VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi  orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni :  Bila orang asing tersebut   masih berada di Indonesia,  maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu.   Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT,    karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga)  yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan  menjadi syarat mutlak  untuk pengajuan  Visa Tinggal Terbatas.

Perseroan Terbatas

Mengapa untuk melangsungkan bisnis perlu badan hukum ?

Karena di dalam bisnis ada banyak transaksi yang terkait dengan hukum, dan untuk mengajukan tender tentu sebuah perusahaan perlu memiliki bendera yang berbadan hukum.
Perseroan Terbatas adalah pilihan badan hukum yang memiliki karakteristik istimewa dibanding bentuk badan usaha yang lain, yakni :
  • Nama Perusahaan yang Khusus, tidak sama dengan perusahaan lain
  • Pemisahan kekayaan yang jelas antara perusahaan dan kekayaan para perseronya ( pribadi )
  • Keputusan tertinggi berada di tangan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Permodalan yang jelas tertera dalam Akta Pendirian Perusahaan: Modal Dasar, Modal Ditempatkan , Modal Disetor
  • Pemegang saham minimal harus 2 , boleh perorangan , ataupun badan usaha
  • Pengurus terdiri yang teridiri dari Dewan Direksi dan Komisaris diangkat dan ditetapkan berdasarkan RUPS
  • Setiap peruabahan anggaran dasar harus mendapatkan pengesahan atau dilaporkan pada Menteri.
  • Perusahaan bisa go publik / terbuka. Maka di belakang nama perusahaan ditambahkan huruf “tbk”

BPOM Kosmetika Produk Impor



SYARAT  PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA  PRODUK IMPOR API  yang masih berlaku Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean ) Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean ) Certificate of Free Sale
SYARAT  PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA  PRODUK IMPOR
  1. API  yang masih berlaku
  2. Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
  3. Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean )
  4. Certificate of Free Sale ( CFS ) dari pejabat berwenang di Negara asal  ( khusus produsen di luar Asean )
  5. Surat keterangan notifikasi untuk produk yang diproduksi dan telah beredar di Negara Asean
  6. Surat penunjukan/ Letter of Appointment yang mencantumkan  masa berlaku dari Negara asal
  7. Surat perjanjian kerjasama mencantumkan masa berlaku dan disahkan notaries untuk kosmetika yang dikontrakan ( produk kontrak impor )
Tata Cara Pengajuan Notifikasi
  1. Pemohon mengisi template notifikasi melalui website Badan POM secara Onlie  www.pom.go.id
  2. Template yangtelah diisi kemudian dikirim
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar
  4. Pemohon harus menyerahkan nukti bayar asli ke  Badan POM untuk dilakukan verifikasi
  5. Setelah hasil verifikasi dinyatakan benar, pemohon akan menerima pemberitahuan ID produk
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan  nomor ID akan diverifikasi
  7. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinayatakan lengkap akan diperoleh nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari
PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER KE BNI CABANG JATINEGARA  a/n BPOM RI DENGAN NO. REK 0008917348

Peraturan Baru Tentang Yayasan

PENGUMUMAN DIRJEN AHU TENTANG YAYASAN


Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor  63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terhitung sejak tanggal  23 September 2008,  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I   selanjutnya  telah mengeluarkan suatu pengumuman yang merupakan Petunjuk Teknis atas PP No. 63 Tahun 2008 tersebut yang antara lain isinya adalah  :

1.   Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perubahaan        anggaran dasar yayasan, harus disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal  Administrasi Hukum Umum paling lambat  10 (sepuluh) hari terhitung sejak akta Yayasan di tanda-tangani.

2.      Persyaratan permohonan pengesahan status badan hukum yayasan, persetujuan, pemberitahuan perubahaan anggaran dasar, dan perubahan data yayasan adalah sebagai berikut :

a.       Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri  c.q Direktur Jenderal Administrasi  Hukum Umum oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan, dengan melampirkan :
-Salinan akta pendirian Yayasan.
-Fotocopi  NPWP yang telah dilegalisir oleh Notaris.
-Surat Pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan (domisili) dan diketahui Lurah atau kepala desa setempat.
-Bukti setoran bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untu mendirikan Yayasan.
-Surat Pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
-Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai biaya pengesahan status badan hukum Yayasan sebesar Rp. 100.000  serta bukti pembayaran biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBN RI).

b.      Permohonan persetujuan  perubahan anggaran dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar Yayasan dengan melampirkan :
  • Salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
  • Fotocopi  NPWP  Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
  • Bukti pembayaran  PNBP sebesar  Rp. 100.000.-
  • Bukti pembayaran  biaya pengumuman dalam  TBN RI.
c.       Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan, disampaikan kepada Menteri  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam  Daftar Yayasan dan dimumkan dalam TBNRI, dengan melampirkan :
  • Salinan akta perubahan anggaran Fotocopi  NPWP  Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
  • Bukti pembayaran  PNBP sebesar  Rp. 100.000.-
  • Bukti pembayaran  biaya pengumuman dalam  TBN RI.
  • Selain persyaratan  tersebut diatas (NPWP, PNBP dan TBN RI), untuk Yayasan yang mengubah domisilinya harus melampirkan  surat Pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditanda tangani oleh  pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/kepala desa setempat.
-Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar  Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam waktu  1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar  Rp.20.000.000.000.- (duapuluh miliar rupiah) atau lebih, harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

d.      Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan terserbut.

3.   Terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2008,   Departemen Hukum dan HAM RI hanya menerima pemberitahuan  Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2004  tentang Perubahan atas UU Yayasan No. 16 Tahun 2001, yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 06 Oktober  2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 UU tersebut.

4.      Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan tersebut pada angka 3 disampaikan kepada Menteri  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar dengan melampirkan :

  1. salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
  2. TBNRI yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri dan ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait.
  3. Fotocopi NPWP  Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris.
  4. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap  Yayasan yang ditanda-tangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  5. Neraca Yayasan yang ditanda-tangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan Publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian.
  6. Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 UU Yayasan.
  7. Bukti transfer pembayaran PNBP  dari bank berkaitan dengan pemberitahuan  perubahan anggaran dasar Yayasan sebesar  Rp.100.000.- dan bukti penyetoran biaya pengumuman dalam  TBNRI.
  8. -Dengan adanya persyaratan dan ketentuan tersebut diatas,  pendirian anggaran dasar Yayasan serta perubahannya sekarang ini   tidak lagi sesederhana sebelumnya. Kiranya hal ini dimaksudkan untuk mencegah  pendirian Yayasan yang selama ini didirikan untuk tujuan-tujuan  serta kepentingan pihak-pihak tertentu dan bukan tujuan sosial sebagaimana tujuan yang seharusnya.

Pengumuman Perubahan Apiu Dan Apip

0 komentar

Para Client Yang Terhormat….

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan  No 27 M-DAG-PER-5-2012 tentang APIU dan APIP sejak Juli 2012.  Maka dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa APIU dan APIP dengan format  lama yang masih bapak /ibu miliki,  masa berlaku APIU DAN APIP yang format lama  akan habis pada Bulan Desember 2012, dan Januari 2013 Bapak/Ibu harus sudah menggunakan format APIU  &  APIP yang terbaru.

Jika masih menggunakan format lama, maka proses impor tidak dapat dilakukan.  Untuk itu kami menghimbau agar perusahaan bapak/ibu segera melakukan perubahan APIU dan APIP selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2012.

Kami akan membantu Bapak/Ibu semaksimal mungkin. Terimakasih
penguman perubahan apiu dan apip

 

Read more: http://farhanshare.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-navigasi-halaman-page.html#ixzz2H4JqLhNn