Peraturan Baru Tentang Yayasan

PENGUMUMAN DIRJEN AHU TENTANG YAYASAN


Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor  63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terhitung sejak tanggal  23 September 2008,  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I   selanjutnya  telah mengeluarkan suatu pengumuman yang merupakan Petunjuk Teknis atas PP No. 63 Tahun 2008 tersebut yang antara lain isinya adalah  :

1.   Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perubahaan        anggaran dasar yayasan, harus disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal  Administrasi Hukum Umum paling lambat  10 (sepuluh) hari terhitung sejak akta Yayasan di tanda-tangani.

2.      Persyaratan permohonan pengesahan status badan hukum yayasan, persetujuan, pemberitahuan perubahaan anggaran dasar, dan perubahan data yayasan adalah sebagai berikut :

a.       Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri  c.q Direktur Jenderal Administrasi  Hukum Umum oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan, dengan melampirkan :
-Salinan akta pendirian Yayasan.
-Fotocopi  NPWP yang telah dilegalisir oleh Notaris.
-Surat Pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan (domisili) dan diketahui Lurah atau kepala desa setempat.
-Bukti setoran bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untu mendirikan Yayasan.
-Surat Pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
-Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai biaya pengesahan status badan hukum Yayasan sebesar Rp. 100.000  serta bukti pembayaran biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBN RI).

b.      Permohonan persetujuan  perubahan anggaran dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar Yayasan dengan melampirkan :
  • Salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
  • Fotocopi  NPWP  Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
  • Bukti pembayaran  PNBP sebesar  Rp. 100.000.-
  • Bukti pembayaran  biaya pengumuman dalam  TBN RI.
c.       Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan, disampaikan kepada Menteri  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam  Daftar Yayasan dan dimumkan dalam TBNRI, dengan melampirkan :
  • Salinan akta perubahan anggaran Fotocopi  NPWP  Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
  • Bukti pembayaran  PNBP sebesar  Rp. 100.000.-
  • Bukti pembayaran  biaya pengumuman dalam  TBN RI.
  • Selain persyaratan  tersebut diatas (NPWP, PNBP dan TBN RI), untuk Yayasan yang mengubah domisilinya harus melampirkan  surat Pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditanda tangani oleh  pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/kepala desa setempat.
-Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar  Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam waktu  1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar  Rp.20.000.000.000.- (duapuluh miliar rupiah) atau lebih, harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

d.      Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan terserbut.

3.   Terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2008,   Departemen Hukum dan HAM RI hanya menerima pemberitahuan  Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2004  tentang Perubahan atas UU Yayasan No. 16 Tahun 2001, yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 06 Oktober  2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 UU tersebut.

4.      Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan tersebut pada angka 3 disampaikan kepada Menteri  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar dengan melampirkan :

  1. salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
  2. TBNRI yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri dan ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait.
  3. Fotocopi NPWP  Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris.
  4. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap  Yayasan yang ditanda-tangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  5. Neraca Yayasan yang ditanda-tangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan Publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian.
  6. Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 UU Yayasan.
  7. Bukti transfer pembayaran PNBP  dari bank berkaitan dengan pemberitahuan  perubahan anggaran dasar Yayasan sebesar  Rp.100.000.- dan bukti penyetoran biaya pengumuman dalam  TBNRI.
  8. -Dengan adanya persyaratan dan ketentuan tersebut diatas,  pendirian anggaran dasar Yayasan serta perubahannya sekarang ini   tidak lagi sesederhana sebelumnya. Kiranya hal ini dimaksudkan untuk mencegah  pendirian Yayasan yang selama ini didirikan untuk tujuan-tujuan  serta kepentingan pihak-pihak tertentu dan bukan tujuan sosial sebagaimana tujuan yang seharusnya.

 

Read more: http://farhanshare.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-navigasi-halaman-page.html#ixzz2H4JqLhNn