BPOM Kosmetika Produk Impor



SYARAT  PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA  PRODUK IMPOR API  yang masih berlaku Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean ) Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean ) Certificate of Free Sale
SYARAT  PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA  PRODUK IMPOR
  1. API  yang masih berlaku
  2. Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
  3. Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean )
  4. Certificate of Free Sale ( CFS ) dari pejabat berwenang di Negara asal  ( khusus produsen di luar Asean )
  5. Surat keterangan notifikasi untuk produk yang diproduksi dan telah beredar di Negara Asean
  6. Surat penunjukan/ Letter of Appointment yang mencantumkan  masa berlaku dari Negara asal
  7. Surat perjanjian kerjasama mencantumkan masa berlaku dan disahkan notaries untuk kosmetika yang dikontrakan ( produk kontrak impor )
Tata Cara Pengajuan Notifikasi
  1. Pemohon mengisi template notifikasi melalui website Badan POM secara Onlie  www.pom.go.id
  2. Template yangtelah diisi kemudian dikirim
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar
  4. Pemohon harus menyerahkan nukti bayar asli ke  Badan POM untuk dilakukan verifikasi
  5. Setelah hasil verifikasi dinyatakan benar, pemohon akan menerima pemberitahuan ID produk
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan  nomor ID akan diverifikasi
  7. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinayatakan lengkap akan diperoleh nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari
PEMBAYARAN MELALUI TRANSFER KE BNI CABANG JATINEGARA  a/n BPOM RI DENGAN NO. REK 0008917348

 

Read more: http://farhanshare.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-navigasi-halaman-page.html#ixzz2H4JqLhNn