PENGERTIAN KITAS
Jasa Pengurusan Kitas - Update Pmg |
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.
Pengertian IMTA itu sendiri adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum 1 ( Satu ) tahun dan dapat diperpanjang.
IMTA diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana pengajuannya berdasarkan bukti pembayaran
DPKK ( Dana Pengembangan Keahlian & Ketrampilan Kerja ) Depnaker yang dibayarkan sebesar USD 100 / bulan.
Untuk perpanjangan IMTA, jika hanya dalam satu wilayah kerja maka perpanjangannya diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dengan wilayah dimana TKA tersebut bekerja.
Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang memperkerjakan TKA.
Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :
A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait
Copy SIUP
Copy TDP
Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
Copy NPWP Perusahaan
Copy KTP Direktur
Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA)
Copy Kontrak Kerja
Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
Surat Sponsor dari perusahaan
Surat Kuasa pengurusan
B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA / Calon TKA
Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)
Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia
Copy Ijazah
Pasphoto ukuran 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah).
Proses kerja
Setelah semua dokumen kami terima, kami akan langsung mulai memprosesnya.
Diawali dengan pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus rekomendasi TA.01
dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15 hari kerja.
Setelah telex VITAS keluar, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa
masuk ke Indonesia dengan segera. kami sangat merekomendasikan agar VISA segera diurus setelah telex VITAS keluar
agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar,
WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar kami bisa langsung mengurus dokumen lainnya.
Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah IMTA, KITAS dan Blue Book (POA).
Ini akan memakan waktu pengurusan selama 14 hari kerja.
Selanjutnya kami akan mengurus dokumen lain secara parallel.
Dokumen tersebut adalah Surat dari Mabes Polri, Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA,
SKPPS dan atau SKTT dari Dinas cacatan Sipil setempat. Lama proses ini maksimal 10 hari kerja.
Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :
RPTKA
TA-01
Vitas/ Telex Visa (Index 312)
KITAS
Buku Biru (POA)
Buku Kuning (SKLD)
STM
IMTA
SKTT dan atau SKPPS
Untuk harga pengurusan semua dokumen diatas, silahkan hubungi PMG di BAgian ConTact us
Harap informasikan asal WNA, Bidang usaha Sponsor, Lokasi Kerja, Lokasi Tinggal, Jumlah WNA yang akan diurus, agar kami bisa mengkalkulasi biaya dengan segera.
Semua dokumen diatas akan berlaku selama 1 tahun.
Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,- per TKA per tahun.
Diawali dengan pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus rekomendasi TA.01
dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15 hari kerja.
Setelah telex VITAS keluar, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa
masuk ke Indonesia dengan segera. kami sangat merekomendasikan agar VISA segera diurus setelah telex VITAS keluar
agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar,
WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar kami bisa langsung mengurus dokumen lainnya.
Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah IMTA, KITAS dan Blue Book (POA).
Ini akan memakan waktu pengurusan selama 14 hari kerja.
Selanjutnya kami akan mengurus dokumen lain secara parallel.
Dokumen tersebut adalah Surat dari Mabes Polri, Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA,
SKPPS dan atau SKTT dari Dinas cacatan Sipil setempat. Lama proses ini maksimal 10 hari kerja.
Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :
RPTKA
TA-01
Vitas/ Telex Visa (Index 312)
KITAS
Buku Biru (POA)
Buku Kuning (SKLD)
STM
IMTA
SKTT dan atau SKPPS
Untuk harga pengurusan semua dokumen diatas, silahkan hubungi PMG di BAgian ConTact us
Harap informasikan asal WNA, Bidang usaha Sponsor, Lokasi Kerja, Lokasi Tinggal, Jumlah WNA yang akan diurus, agar kami bisa mengkalkulasi biaya dengan segera.
Semua dokumen diatas akan berlaku selama 1 tahun.
Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,- per TKA per tahun.
0 komentar:
Posting Komentar