SYARAT PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA PRODUK IMPOR API yang masih berlaku Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean ) Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean ) Certificate of Free Sale
SYARAT PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA PRODUK IMPOR
- API yang masih berlaku
- Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
- Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean )
- Certificate of Free Sale ( CFS ) dari pejabat berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
- Surat keterangan notifikasi untuk produk yang diproduksi dan telah beredar di Negara Asean
- Surat penunjukan/ Letter of Appointment yang mencantumkan masa berlaku dari Negara asal
- Surat perjanjian kerjasama mencantumkan masa berlaku dan disahkan notaries untuk kosmetika yang dikontrakan ( produk kontrak impor )
- Pemohon mengisi template notifikasi melalui website Badan POM secara Onlie www.pom.go.id
- Template yangtelah diisi kemudian dikirim
- Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar
- Pemohon harus menyerahkan nukti bayar asli ke Badan POM untuk dilakukan verifikasi
- Setelah hasil verifikasi dinyatakan benar, pemohon akan menerima pemberitahuan ID produk
- Setiap produk yang telah mendapatkan nomor ID akan diverifikasi
- Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinayatakan lengkap akan diperoleh nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari